TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.062 kendaraan dilakukan penindakan pelanggaran (tilang) karena melanggar kebijakan plat nomor ganjil genap pada Senin, 10 Agustus 2020. Kemarin merupakan hari pertama penindakan pelanggar ganjil genap yang mulai diterapkan pada PSBB transisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dari jumlah pelanggar sebanyak 619 kendaraan ditilang secara manual dan 443 ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). "Sebagian pelanggar beralasan belum mengetahui kebijakan ini mulai diterapkan," kata Syafrin melalui pesan singkatnya, Selasa, 11 Agustus 2020.
Selain itu, evaluasi Dinas Perhubungan selama lima hari penerapan ganjil genap telah menurunkan volume lalu lintas di 25 ruas jalan berskisar 2,47-4,63 persen. "Kecepatan lalu lintas juga mengalami peningkatan antara 1,36-16,36 persen," kata Syafrin. Data pergeraksn kendaraan tersebut berdasarkan evaluasi ganjil genap pada 3-7 Agustus 2020.
Syafrin tak menampik bahwa kebijakan ganjil genap ini berpotensi meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum. Hasil evaluasi dari periode yang sama telah terjadi peningkatan angkutan umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL dan Kereta Bandara, berkisar 0,64-6,25 persen. "Jumlah penumpang angkutan umum memang mengalami peningkatan," ucapnya.