TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pekerja yang terinfeksi Covid-19 melalui klaster perkantoran di DKI Jakarta terus meningkat. Pemerintah Provinsi DKI mencatat sejak masa transisi dimulai pada 5 Juni lalu hingga 9 Agustus 2020, sebanyak 1.081 pekerja telah terinfeksi virus corona melalui 166 klaster perkantoran.
Jumlah tersebut naik dua kali lipat dari data PSBB transisi hingga 28 Juli lalu, dengan pekerja yang terinfeksi telah mencapai 459 orang dari 90 klaster perkantoran. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penularan Covid-19 melalui klaster perkantoran memang menjadi perhatian pemerintah pada masa PSBB transisi.
Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah penularan virus dari klaster perkantoran. "Pertama kami minta semua kantor mengatur jam masuk, istirahat, pulang, dibagi shift," kata Riza saat dihubungi, Rabu, 12 Agustus 2020.
Pemerintah, kata dia, telah meminta perkantoran bisa mengurangi kapasitas di bawah 50 persen. Selama perusahaan masih bisa mengurangi kapasitas di bawah 50 persen, Riza berharap mereka mengurangi jumlah karyawan yang masuk ke kantor.
"Kemudian yang kerja dari rumah, tetap kerja dari rumah," ujarnya.
Selain itu, Riza meminta perkantoran membentuk tim gugus tugas penanganan Covid-19 internal perusahaan. Tim gugus tugas internal itu yang nantinya mengawasi dan memberikan laporan kondisi karyawan di suatu perusahaan. "Kami juga meminta perkantoran meningkatkan sarana prasarana disinfektannya, wastafel cuci tangan."