TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak pemerintah DKI menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB Transisi. Sanksi pidana ini telah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Penjatuhan sanksi pidana ini dapat menunjukkan ketegasan Pemprov DKI dan memberikan efek jera bagi pelanggar," kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad saat dihubungi, Kamis, 20 Agustus 2020.
Dalam Pasal 17 Pergub 41/2020 diatur pemberian sanksi pidana terhadap pelanggaran PSBB dilakukan kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan pergub itu pada 30 April 2020.
Fraksi PKS mendesak penerapan sanksi pidana karena jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta tak kunjung melandai. Penularan Covid-19 terus terjadi. Angka kasus Covid-19 terus bergerak naik di kisaran 500 orang per hari di masa PSBB transisi fase satu ini.
Sejak pelonggaran PSBB diberlakukan, banyak warga Jakarta yang terjaring melanggar protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mencatat sebanyak 101.401 orang dikenai sanksi denda dan kerja sosial karena tidak menggunakan masker sejak PSBB transisi diterapkan 5 Juni 2020.
Tak cuma itu, PSI juga meminta pemerintah DKI merevisi Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Menurut Idris, harus ada pasal yang mengatur soal denda progresif. Satu lagi, lanjut dia agar penutupan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan dinaikkan hingga 14 hari.
Baca juga: PSI Minta Anies Baswedan Buat Indikator yang Jelas Soal Tarik Rem Darurat
"PSI mendesak Pemprov DKI untuk melakukan revisi Pergub 51/2020 agar dapat menerapkan sanksi lebih tegas," ucap dia.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria sebelumnya menyatakan, pihaknya akan lebih tegas dan keras dalam menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama PSBB Transisi. Hal itu mengingat meningkatnya kerumunan sepanjang masa transisi ini.
Pemerintah DKI, kata Riza Patria, bahkan tak menutup kemungkinan untuk menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB Transisi. Hingga kini belum ada keputusan ihwal sanksi pidana tersebut.