TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta Periode 2017-2020 Danang Priatmodjo mengatakan pemerintah mesti membangun kembali kantor Kejaksaan Agung seperti semula jika telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
"Kalau masih bisa diperbaiki, ya harus dikembalikan ke bentuk semula," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Ahad, 23 Agustus 2020.
Baca juga : Kantornya Masuk Cagar Budaya, Kejaksaan Agung: Renovasi Sesuai Perda DKI
Namun, kata dia, pembangunan kembali gedung tersebut juga harus melihat kondisi setelah terbakar. Kalau struktur bangunan sudah tidak memungkinkan mengembalikan seperti semula, maka harus dirobohkan dan diganti dengan yang baru.
"Pembangunan kembali harus berkonsultasi dengan TSP DKI Jakarta," ucapnya.
Kebakaran melahap kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Sabtu malam hingga Ahad pagi, 23 Agustus 2020.
Sebanyak 230 petugas dan 64 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) telah diterjunkan ke lokasi untuk menjinakkan api. Api kebakaran gedung Kejaksaan Agung baru padam setelah 11 jam berkobar.