TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan perpanjangan PSBB Proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) hingga 29 September 2020. Perpanjangan PSBB Proporsional ini diambil mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang PSBB Transisi sampai 10 September.
Keputusan ini diambil Ridwan Kamil dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Wilayah Bodebek, Selasa, 1 September 2020.
“Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek,” kata juru bicara, sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, dikutip dari rilis, Selasa, 1 September 2020.
Gubernur Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang PSBB Proporsional setelah pembatasan sosial sebelumnya berakhir 31 Agustus 2020. Perpanjangan PSBB Proporsional kelima untuk kawasan Bodebek berlaku sampai 29 September 2020.
Baca juga: Pro dan Kontra Penduduk Soal Jam Malam Kota Bogor
Daud mengatakan, penerapan PSBB Proporsioal untuk kawasan Bodebek, meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, diserahkan pada masing-masing kepala daerahnya. Penerapannya diminta disesuaikan dengan level kewaspadaan daerahnya masing-masing.
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud.
Kawasan Bodebek sendiri mengalami lonjakan kasus Covid-109 dalam sepekan terakhir. Data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat atau Pikobar mencatat dalam 7 hari terakhir terdapat penambahnya 1.805 kasus positif Covid-19 di kawasan Bodebek.
Daud mengatakan, pengendalian penyebaran Covid-19 bergantung pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. “Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan Covid-19,” kata dia.
Gugus Tugas Nasioal mengumumkan dalam situs covid19.go.id di Jawa Barat terdapat satu daerah yang masuk zona merah atau risiko tinggi yakni Kota Bogor. Sementara 9 daerah masuk kategori zona oranye atau risiko sedang yakni Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bandung, serta Kota Bandung. Sementara 17 daerah sisanya masuk zona kuning atau risiko rendah.
Daud mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. Batas waktu perpanjangan kedua AKB di luar Bodebek tersebut berlaku hingga 26 September 2020.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai perpanjangan kedua AKB tersebut menjadi panduan bagi 22 daerah di Jawa Barat di luar Bodebek. “Bupati dan walikota yang memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksaan AKB,” kata Daud.
AHMAD FIKRI