TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengingatkan pelaku usaha tempat makan atau kafe tidak boleh main-main menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dia mengancam, petugas bakal menyidak dan menutup bila ditemukan pelanggaran.
"Kepada semua pemilik restoran, rumah makan bahwa bila anda bermain-main dengan ketentuan protokol Covid-19, maka Satpol PP akan datang untuk langsung melakukan penutupan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 4 September 2020.
Pemerintah DKI melalui Satpol PP berulang kali menemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat makan. Kemarin misalnya, Arifin menemani Gubernur DKI Anies Baswedan razia di kafe dan restoran. Mereka mendapati pelanggaran di kafe Tebalik Kopi, Jalan H. Nawi Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengelola kafe, Arifin mengutarakan, tidak mengecek kesehatan atau skrining pengunjung bahkan mengabaikan ketentuan jaga jarak dan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Contoh lain pelanggaran di enam restoran kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang terjaring Satpol PP pada Sabtu pekan lalu. "Malam minggu yang lalu saya tutup enam restoran yang ada di Jakarta Selatan di Tebet, itu kami tutup semua," kata dia.
Tak cuma itu, pelanggaran juga dilakukan pemilik tempat hiburan malam. Satpol PP menutup Beer Castle Bar and Resto di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Kamis malam, 3 September 2020 sekitar 23.30 WIB. Petugas menemukan pengunjung ramai memadati ruangan Beer Castle untuk karaoke.
Sebelum ini, Diskotek Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat juga kedapatan dibuka di masa PSBB transisi Jakarta. Padahal, pemerintah DKI tidak mengizinkan pembukaan tempat hiburan malam, karaoke, dan tempat sejenisnya untuk beroperasi lagi selama pandemi Covid-19.