TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto akan menggelar razia masker di pasar tradisional. Tempat itu menjadi target penertiban wajib masker karena banyak pengunjung dan pedagang yang tak mengenakan masker.
"Di daerah pasar tradisional itu banyak sekali yang masih tidak menggunakan masker, dia hanya gantungkan saja. Ditegur baru dinaikkan, ada yang dikantongin tidak menggunakan," ujar Heru saat dikonfirmasi, Jumat, 11 September 2020.
Kapolres Jakarta Selatan mengatakan para pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang dan Peraturan Gubernur tentang PSBB. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 250 ribu.
"Ke depannya kami ada tindakan tegas sesuai dengan aturan, sehingga masyarakat kita benar-benar mau tertib," kata Heru.
Selain melakukan penertiban masker, kepolisian juga akan membagikan masker gratis untuk masyarakat. Ia menargetkan pada pekan depan sudah mendistribusikan sebanyak 20 ribu masker kepada masyarakat.
Baca juga: Wakapolri dan Kapolda Metro Jaya Tinjau Pemakaian Masker di Tanah Abang
Program pembagian masker itu merupakan bagian dari 5 juta masker gratis untuk warga Jakarta. Total ada 34,3 juta masker gratis yang akan dibagikan ke seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan warga yang tidak memakai masker akan ditindak tegas mulai Senin, 21 September 2020. Dalam Operasi Yustisi pemakaian masker itu, unsur Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, hingga hakim akan dilibatkan.
Operasi Yustisi berupa razia masker ini telah dimulai secara resmi sejak Kamis, 10 September 2020 kemarin. "Kalau Sabtu, Minggu, kemudian Senin sampai Minggu depan, sifatnya masih operasi simpatik," ujar Gatot di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2020.