TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur selama PSBB Total, jumlah orang dalam kendaraan pribadi hanya dibolehkan dua orang per baris kursi.
"Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi dua orang per baris kursi," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad 13 September 2020.
Namun ketentuan tersebut dikecualikan jika kendaraan pribadi itu mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.
Sedangkan untuk kendaraan umum, Anies akan memberlakukan pengurangan armada dan frekuensi layanan serta pembatasan kapasitas 50 persen. Ketentuan tersebut akan didetailkan dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan.
Selain mengurangi armada angkutan umum, Anies Baswedan meniadakan kembali kebijakan ganjil genap selama PSBB.
Berbeda dengan PSBB Jilid 1, Anies mengizinkan ojek online membawa penumpang dan barang. Keputusan soal ojek online tersebut berbeda dengan PSBB April lalu yang hanya mempernolehkan ojol membawa barang.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat," ujarnya.
Gubernur DKI mengingatkan warga untuk patuh selama PSBB yang akan dimulai Senin besok hingga dua minggu ke depan. Anies meminta warga untuk bekerja dan beribadah dari rumah. "Kalau tidak ada yang mendesak jangan keluar rumah," katanya.
Anies mengambil kebijakan rem darurat dengan memberlakukan kembali PSBB total lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.