TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah maupun unit kerja mematuhi protokol kesehatan selama bekerja di kantor. Perintah itu tercantum dalam surat edaran surat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol pencegahan Covid-19 yang diteken Chaidir, Kamis lalu, 17 September 2020.
Aturan itu diterbitkan sehari setelah Sekretaris Daerah DKI Saefullah meninggal karena Covid-19. "Aturan ini dibuat sebagai upaya mencegah serta mengendalikan jumlah ASN yang terpapar Covid-19 di lingkungan Pemerintah DKI," kata Chaidir melalui pesan singkatnya, Ahad, 20 September 2020.
Surat edaran itu mewajibkan kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan protokol. Setiap kepala perangkat daerah atau satuan kerja wajib memberikan laporan kepada Gubernur Provinsi DKI melalui BKD Provinsi DKI Jakarta dengan tembusan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta jika ada aparatur sipil negara atau ASN yang terpapar Covid-19.
Kepala perangkat daerah atau unit kerja yang diketahui atau terbukti tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dijatuhi hukuman disiplin. "Perangkat daerah tingkat provinsi menyelia secara berkala atau memeriksa secara mendadak terhadap pelaksanaan Protokol Pencegahan Covid-19 di lingkungan Instansi pemerintah Provinsi DKI Jakarta."
Berikut anjuran DKI bagi pegawai untuk mencegah penularan Covid-19:
1) Bersihkan meja kerja dan peralatan sebelum dan sesudah bekerja dengan cairan desinfektan.
2) Cuci tangan dengan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis
alkohol secara berkala.
3) Hindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
4) Menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, dan sebagainya.
5) Jaga jarak/kontak dengan rekan kerja minimal 1 (satu) meter.
6) Gunakan masker.
7) Terapkan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan atas bagian dalam). Tisu yang digunakan dibuang ke tempat sampah tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
8) Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 (tiga puluh) menit sehari serta istirahat cukup.
9) Saat pulang kerja di rumah, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).