TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merazia balapan liar di Jalan Pemuda Senayan, Jakarta Pusat, pada Sabtu dinihari. Dalam razia itu, 11 pengemudi mobil balap liar kena tilang.
"Kejadiannya Sabtu sekitar pukul 01.00-03.00," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga di Jakarta, Senin 28 September 2020.
Pengendara mobil yang balapan liar di Senayan itu melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat. Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000".
Dalam razia balap liar itu, polisi menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK.
Baca juga: Viral Tutup Jalan di Serpong, 4 Pelaku Balap Liar Ditangkap
Balapan liar kerap terjadi di ruas jalan kawasan Asia Afrika Senayan dan Jalan Pemuda depan Gedung TVRI. Tak hanya mobil, pengendara motor juga sering mengadakan balapan liar di sana menjelang akhir pekan.