TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mencabut laporan penghinaan terhadapnya di Polda Metro Jaya Senin siang. Pencabutan laporan tersebut bakal diwakili oleh pengacara Ahok, Ahmad Ramzy.
"Pencabutan laporan pukul 14.00," kata Ramzy melalui pesan singkat, Senin, 28 September 2020.
Dalam kasus penghinaan terhadap Ahok ini, polisi telah menetapkan dua perempuan sebagai tersangka, yaitu EJ, 47 tahun, dan AS, 67 tahun.
Kedua tersangka kemudian datang menemui Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi untuk minta maaf pada Rabu, 23 September 2020.
Ramzy mengatakan Ahok telah memaafkan kedua tersangka. Dalam pertemuan itu, EJ dan AS juga disebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro menciduk AS di rumahnya di daerah Denpasar, Bali. Penghina Ahok itu ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @ito.kurnia.
Baca juga: Tersangka Penghinaan Ajak Damai, Ahok: Nanti Lihat Saja
Polisi kemudian menangkap tersangka EJ di Medan, Sumatera Utara. Dia merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers, kelompok simpatisan Veronica Tan, yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. Veronica Tan merupakan mantan istri Ahok. Melalui akun instagram @an7a_s679, EJ sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.