Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Prosedur Isolasi Terkendali di Fasilitas Pemerintah DKI

Reporter

image-gnews
Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
Iklan

Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari surat rujukan puskesmas dengan keterangan tidak mampu isolasi nandiri di rumah, hasil tes laboratorium PCR positif. Selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.

“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, jika warga tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah / fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk warga tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat, lurah hingga camat untuk menjemput paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait.

"Masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat," ujarnya.

Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan pun akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat RT / RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat, daerah, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi atau wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.

Fasilitas yang disediakan di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran; hotel, penginapan, atau wisma; dan fasilitas kainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi dan lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kenali Pemicu Kesepian dan Atasi sebelum Merusak Kesehatan Mental

32 hari lalu

Ilustrasi kesepian. Shutterstock
Kenali Pemicu Kesepian dan Atasi sebelum Merusak Kesehatan Mental

Kesepian paling banyak dialami usia 45-54 tahun dan 6 persen responden mengaku mengalami kesepian parah. Ada apa di baliknya dan cara mengatasi?


Penelitian Menyebut Melajang dan Tak Bersosialisasi Berisiko Kematian Dini

35 hari lalu

ilustrasi pria sendiri (pixabay.com)
Penelitian Menyebut Melajang dan Tak Bersosialisasi Berisiko Kematian Dini

Penelitian menemukan orang yang melajang atau tak punya pasangan lebih tua secara biologis dan kemungkinan kematian karena berbagai penyebab.


Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

44 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPKD menyebutkan, anggaran sebesar Rp 171 miliar telah disiapkan untuk KJMU pada tahap I tahun 2024.


Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

44 hari lalu

Suasana Rapat Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait Evaluasi dan penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024. Rapat juga dihadiri Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi dikonfirmasi absen dari rapat. TEMPO/Adinda Jasmine
Alasan DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran KJMU

Anggaran KJMU tahun ini menurun dari awalnya 19 ribu penerima manfaat menjadi tinggal 7 ribu penerima.


Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

46 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Agenda: Penutupan Masa Sidang Kedua dan Pembukaan Masa Sidang Ketiga serta Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Senin, 4 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Alasan PSI Tolak Pin Emas dalam Anggaran Pakaian Dinas Anggota DPRD DKI

PSI menyatakan konsisten menolak kemewahan yang menggunakan anggaran tetapi tidak mengutamakan rakyat.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

47 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

52 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Dinas Pendidikan DKI Buka Kanal Aduan untuk Konsultasi Masalah KJMU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka akses komunikasi melalui kanal aduan untuk masalah KJMU


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

53 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Para penumpang bus duduk disebelah tanda silang guna menerapkan social distancing saat hari pertama pelonggaran lockdown di Manila, Filipinw, 1 Juni 2020. REUTERS/Eloisa Lopez
Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.