TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Jakarta Barat menutup sementara cabang pabrik air minum dalam kemasan yang melanggar protokol kesehatan di Tanah Sereal, Tambora.
Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat Mohammad Iqbal mengatakan pabrik tersebut tidak menyediakan fasilitas kebersihan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Kantor cabang itu juga tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH).
"Protokol kesehatan belum dijalankan maksimal, tidak ada keran air, antrean menumpuk, hand sanitizer dan cairan disinfektan belum tersedia," ujar Iqbal di Jakarta, Rabu 7 OKtober 2020.
Pemerintah Kota Jakarta Barat memberi sanksi penutupan sementara operasional pabrik air minum dalam kemasan itu hingga tiga hari ke depan. Dalam masa itu, pabrik tersebut diminta melengkapi fasilitas sesuai protokol kesehatan.
Jika pelanggaran masih berlanjut, Satgas Covid-19 akan menjatuhkan sanksi denda progresif antara Rp50-150 juta hingga pencabutan izin usaha sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020.
Selain menutup sementara pabrik pelanggar protokol kesehatan PSBB itu, Satgas Covid-19 Jakbar juga melakukan sidak ke Hayam Wuruk Plaza di Tamansari. Dalam sidak ke gedung 21 lantai itu, Satpol PP mengecek perkantoran di dalamnya.
Baca juga: 20 Hari Operasi Yustisi, Satpol PP Jakarta Timur Kumpulkan Denda Rp 39 Juta
Beberapa kantor ada yang menerapkan bekerja di rumah 100 persen, namun ada juga yang menerapkan bekerja di rumah sebanyak 25-50 persen.
Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Namun ketertiban di lift gedung tersebut masih kurang. Lift seluas 3x3 meter itu kerap penuh terisi karyawan kantor saat jam istirahat. "Karena liftnya kecil harusnya maksimal empat orang. Tapi ini sampai lima jadi kami minta kapasitas kurangi satu," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat usai sidak.