Setelah diperiksa selama sepekan, polisi akhirnya menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan itu.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan beberapa kasus, seperti perusakan gedung ESDM, perusakan mobil polisi di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh Anarko, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tangerang Kota, perusakan pos polisi.
Baca juga: Polisi Sebut Siswa STM yang Ditangkap Saat Demo Omnibus Law Sudah Dipulangkan
Meskipun begitu, Nana tak menahan seluruh tersangka. Hanya 69 dari 131 orang saja yang ditahan karena ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sebanyak 20 orang yang ditahan, kata Nana, di antaranya merupakan tersangka perusakan dan pembakaran halte dan pos polisi di sepanjang jalan Sudirman.
Nana mengatakan mayoritas para tersangka perusuh demo UU Cipta Kerja itu berstatus pelajar SMK dan kelompok anarko. Kemudian disusul mahasiswa dan pengangguran. "Mereka kami jerat dengan Pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, lalu 406 KUHP perusakan," kata Nana.