Forum Buruh Kawasan (FBK) meminta gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Hilman memastikan Forum Buruh Kawasan dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan turun ke jalan untuk menolak kebijakan yang menyengsarakan buruh. "Kita juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang merugikan buruh," katanya.
Hilman meminta pemerintah jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pendemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," katanya.
Saat krisis moneter terjadi pada tahun 1997-1998, upah minimum tetap naik. "Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," ujar Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.
Baca juga: Buruh DKI Tolak Surat Edaran Menaker Soal Penetapan Upah Minimum 2021
Menurut Hilman, ada beberapa alasan UMK harus terus naik. Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.