TEMPO.CO, Cikarang - Terdakwa kasus buang sampah sembarangan di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, divonis denda Rp 2 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan denda Rp 2 juta itu dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan ke kas negara.
"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa, 3 November 2020.
Dalam sidang tindak pidana ringan yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa pembuang sampah di Kalimalang itu dikenakan denda sebesar Rp 2 juta. "Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," katanya.
Rahmat mengatakan terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum. Dari rekaman video, terdakwa terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada 18 Oktober pukul 17.30.
Baca juga: Berkas Perkara Pembuang Sampah di Kalimalang Bekasi Dilimpahkan ke Pengadilan
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," kata Rahmat.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi itu berharap kejadian ini jadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak buang sampah sembarangan. "Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga," kata dia.