TEMPO.CO, Cikarang - Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melimpahkan berkas kasus tindak pidana ringan pelaku pembuang sampah ke Sungai Kalimalang ke pengadilan.
"Kami sedang melengkapi berkas pengajuannya, mudah-mudahan hari ini sudah bisa kami serahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Jumat 23 Oktober 2020.
Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk menjerat ketiga pelaku pencemaran sungai itu. Mulai dari bukti rekaman video hingga bukti fisik sampah yang dibuang ke Sungai Kalimalang.
"Semalam sudah mulai diproses, termasuk cek lokasi kejadian dan mengambil barang bukti sampah yang dibuang," Kata Rahmat.
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada 18 Oktober lalu pukul 17.30.
Rahmat berharap pemberian sanksi kepada para pelaku dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak ada lagi warga Kabupaten Bekasi yang membuang sampah ke sungai.
"Dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai. Kita semua tentu mendambakan Bekasi Bersih dan tambah baik," katanya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan kejadian tersebut akan dilaporkan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
"Kami akan meminta solusi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali sambil melengkapi berkas kasus yang akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Pembuang Sampah di Kalimalang Bekasi Terancam Sanksi Pidana
Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan ketiga pelaku akan dijerat Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. "Sanksi pelanggaran pasal yang dimaksud adalah pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Kami serahkan sepenuhnya sanksi itu kepada pengadilan tindak pidana ringan," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan telah menetapkan tiga orang pelaku pembuang sampah ke Sungai Kalimalang, yaitu Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek. Kepolisian menyerahkan sepenuhnya sanksi pelanggaran kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.