TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD -P tahun anggaran 2020 kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Penyerahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa, 3 November 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Dalam pidatonya, Anies mengatakan pemerintah provinsi menyesuaikan APBD tahun ini sebagai respons terhadap pandemi Covid-19.
“Dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun,” tutur Anies.
Anies menjelaskan perubahan APBD 2020 dilakukan berdasarkan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mengubah APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD.
Selain itu, pada 13 April 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional lewat Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020.
Mendagri mengharuskan pemerintah daerah melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau mengalokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
Ada pula SKB Mendagri dan Menteri Keuangan pada 9 April 2020 yang meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian target pendapatan dalam APBD, penyesuaian belanja daerah, serta penggunaan selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dengan penyesuaian belanja daerah untuk penanganan Covid-19.
Adapun upaya khusus yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam menangani Covid-19, kata Anies, di antaranya dengan mempertahankan alokasi anggaran untuk layanan kesehatan dan BLUD kesehatan.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2020, Pemprov DKI menggunakan dana dari alokasi Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.
“Sampai dengan refocussing kelima, Belanja Tidak Terduga yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 5,19 triliun yang berasal dari Belanja Tidak Terduga murni dan tambahan,” kata Anies. Besaran itu, lanjut dia, difokuskan pada tiga upaya yang dilakukan oleh Pemprov, yaitu kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial.