"Lagi menetapkan hasil survei, kebetulan kan lima tahun sekali itu di tingkat kabupaten dan kota itu melakukan survei lapangan. Nah, kemarin baru survei belum dirapatkan kembali berapa KHL untuk Kota dan Kabupaten Bekasi," kata Fajar.
Berdasarkan hasil pembahasan awal, kenaikan UMK harus lebih dari delapan persen. "Karena sesuai dengan perubahan KHL nantinya kan tentunya meningkat sehingga kenaikannya pun harus mengikuti KHL tersebut," katanya.
Lewat surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021 karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Buruh Bekasi Menghendaki Kenaikan Upah 2021
Jika surat edaran tersebut disepakati bersama dan diberlakukan di Kabupaten Bekasi maka UMK Kabupaten Bekasi masih sebesar Rp4.498.961 atau sama seperti UMK tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan tetap akan menggelar rapat penetapan UMK 2021 bersama buruh dan pengusaha meski pemerintah pusat maupun provinsi menegaskan tidak ada kenaikan. "Kami belum dapat memastikan UMK karena baru besok rapatnya. Nanti diputuskan seperti apa," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup.