TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PKT) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didih Hartaya mengatakan kasus dugaan rasisme yang dilakukan guru SMA Negeri 58 berpotensi bakal diputuskan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kami akan menganalisa golongan guru yang bersangkutan. Karena kalau golongan IV yang memutuskan hukumannya akan diberikan ke gubernur," Didih saat dihubungi, Rabu, 4 November 2020.
Baca Juga: Kasus Rasisme di SMAN 58, Murid Laporkan Guru ke Polisi
Kasus rasisme di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur diduga dilakukan guru berinisial TS. Guru tersebut mengajak para siswa memilih calon ketua OSIS dari pasangan calon yang berlatar agama Islam. Tangkapan layar seruannya dalam sebuah grup WhatsApp bernama Rohis 58 viral di media sosial pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Didih menuturkan Dinas Pendidikan masih melakukan pemeriksaan terhadap TS dan saksi hingga bukti untuk menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan saat ini, kata dia, masih dilakukan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur. "Setelah selesai dari Sudin baru nanti rekomendasinya akan diberikan ke Dinas Pendidikan DKI," ujarnya.
Ia menuturkan, TS bakal diproses hukum sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Selain itu, pemberian sanksi juga bakal mengacu Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen, kata dia, seorang guru harus bertindak objektif dan tidak boleh bersikap diskriminasi atas dasar jenis kelamin hingga suku, agama dan ras antar golongan.
Sedangkan, PP 53/2010 mengamanatkan bahwa guru harus bersikap adil. Menurut Didih, guru SMAN 58 tersebut berpotensi mendapatkan sanksi ringan hingga sedang. "Dari jenis pelanggarannya belum masuk kategori berat yang bisa dilakukan pemecatan."
Didih memperkirakan tindakan TS bakal diganjar hukuman kategori sedang dengan pemberian hukuman tertulis dan penundaan kenaikan pangkat. "Bahkan bisa juga hukumannya penurunan pangkat. Nanti gubernur yang memutuskannya setelah kami analisa pangkat dan golongannya terlebih dulu," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, kata dia, nantinya ada analisa tindakan yang memberatkan maupun meringankan hukuman. Adapun tindakan yang memberatkan hukuman jika dari hasil penyelidikan ditemukan yang bersangkutan pernah dihukum karena melanggar disiplin, sering terlambat atau bahkan berprilaku tidak sopan.
Sedangkan tindakan yang meringankan jika guru tersebut berbuat baik dan mengakui perbuatannya. "Setahu kami guru tersebut sudah diperiksa dan mengaku khilaf. Dia juga sudah membuat video permohonan maaf atas sikapnya."