TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penipuan investasi, Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial, melalui kuasa hukumnya Sakti Manurung, membantah telah menipu PT PT MAJ Bekasi Sejahtera, milik eks Menteri Gita Wirjawan hingga rugi Rp 33 miliar. "Itu fitnah, bukan masuk dalam ranah penipuan seperti yang diberitakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sakti saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 November 2020.
Perkara penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berawal saat Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial, melalui perusahaan mereka PT IDE Cipta Realti menawarkan investasi pembangunan apartemen di Kawasan Cibubur kepada PT MAJ. Mereka menawarkan timbal balik yang menggiurkan dan meyakinkan hingga akhirnya PT MAJ berinvestasi Rp 33 miliar.
Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial menjelaskan uang itu akan digunakan untuk membebaskan lahan dan mengurus izin prinsip pembangunan apartemen itu. Namun usai penyerahan uang pada 2017, apartemen yang dijanjikan tak pernah dibangun dan tanah yang dijanjikan tak pernah dibeli.
Gita melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Perkara ini masuk ke PN Jakarta Selatan sejak pertengahan 2020.
Sakti menjelaskan Gita tidak memberikan keterangan secara lengkap soal kronologi kasus itu. Menurut dia, hubungan kedua perusahaan itu murni hubungan kerjasama dan bukan investasi pembangunan apartemen seperti yang diutarakan oleh PT MAJ.
Sakti mengklaim kliennya sudah melakukan kewajiban dengan membeli lahan untuk pembangunan apartemen. Bahkan proses pembelian itu disaksikan oleh perwakilan PT MAJ dan diterbitkan oleh notaris.
"Ada akta Kesepakatan Bersama No.13, tertanggal 14 Mei 2018, antara PT. IDE Cipta Realti dengan pemilik lahan," kata Sakti.
Selain pembayaran tanah, PT IDE Cipta Realti juga sudah melakukan pembayaran perizinan, arsitek, dan biaya operasional lainnya yang berhubungan dengan proyek atau kerjasama itu.
Sakti juga mengklaim masalah antara PT MAJ Bekasi Sejahtera dan PT IDE Cipta Realti sudah selesai sebelum ada laporan polisi. Perusahaan pun mengklaim sudah mengembalikan uang Rp 33 miliar ke perusahaan Gita.
"Sehingga tidak ada kerugian yg dialami sebagaimana tertuang dalam Akta Penyelesaian. Bahkan klien kali bayar lebih,” kata Sakti.
Soal tudingan yang menyebut Harry Goenawidjaja menggunakan dana investasi Gita Wirjawan sebesar Rp 33 miliar untuk membeli mobil super mewah Lamborghini dan Mc Laren, dibantah Sakti. Ia mengatakan kliennya itu sudah memiliki kendaraan mewah itu pada 2016, sedangkan kerja sama dengan Gita baru terjalin pada 2017.
Kliennya, kata Sakti, telah melaporkan balik Juanto Salim dan Tommy Santoso dari Pihak PT MAJ Bekasi Sejahtera. “Klien saya akan menempuh jalur hukum jika ada yang menyebarkan berita bohong, mencemarkan nama baiknya, atau melakukan perbuatan yang dapat merugikannya.”