TEMPO.CO, Jakarta - Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) David R. Boyd, melayangkan surat pendapat keahliannya sebagai Amicus Curiae soal gugatan polusi udara Jakarta. Pendapatnya sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam kasus citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta itu disampaikan Boyd kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat setebal 19 halaman yang dikirim pada 9 Oktober itu, pelapor khusus PBB itu menilai kasus pencemaran udara Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia ini punya kepentingan global.
“Jakarta adalah salah satu ibu kota terbesar di dunia dan memiliki kualitas udara yang sangat buruk, meski pemerintah Indonesia telah mencantumkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat untuk warga negaranya dalam konstitusi dan undang-undang mereka,” ujar Boyd yang dimuat dalam rilis Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), Ahad, 15 November 2020.
Profesor di Universitas British Columbia Kanada tersebut menyatakan tujuannya mengirimkan pendapatnya adalah untuk membantu pengadilan dalam mengembangkan yurisprudensi Indonesia. Selain itu, untuk memberi perspektif ahli tentang hukum HAM internasional yang relevan serta hukum konstitusional komparatif.
“Udara bersih adalah komponen penting dari hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan pemerintah Indonesia gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam meningkatkan kualitas udara,” tulis pelapor khusus PBB itu.
Menurut Boyd, melindungi hak manusia dari efek polusi udara merupakan kewajiban konstitusional dan legislatif bagi pemerintah Indonesia, alias bukan sebuah pilihan. Dia berujar, ketika pemerintah gagal bertindak secara cepat dalam mengatasi pelampauan baku mutu udara yang berkepanjangan dan terus-menerus, maka hal itu akan menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional atas lingkungan yang baik dan sehat.