TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditutup sementara tiga hari, setelah dua pegawai terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan kantor itu terhitung mulai Jumat, 20 November 2020.
"Kejati DKI Jakarta telah melakukan upaya pelindungan dengan melakukan isolasi terhadap yang bersangkutan di Rumah Sakit Adhiyaksa, Ceger, Jakarta Timur," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat siang.
Nirwan mengatakan penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 2F.
Selain menutup aktivitas selama tiga kali 24 jam, Kejati DKI Jakarta juga melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan kantor di area Kejati DKI Jakarta.
"Mulai hari ini kita dibantu oleh Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi di seluruh ruangan kerja Kejati DKI Jakarta," kata Nirwan.
Sebelum penemuan dua pegawai positif Covid-19, Kejati DKI Jakarta telah memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melakukan 3M, melakukan disinfeksi di seluruh area kantor, melakukan rapid test secara berkala dua minggu sekali terhadap seluruh pegawai.
"Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020," ujar Nirwan.
Baca juga: Ade Yasin Positif Covid-19, Pendopo Bupati Bogor di Cibinong Disterilisasi
Adapun pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19, yakni petugas teknologi informasi komputer dan pengolah data intelijen.