TEMPO.CO, Jakarta - Bahar Smith, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sopir taksi online di Bogor, menolak untuk diperiksa penyidik Polda Jawa Barat.
Penolakan Bahar Smith menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi. "Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi di Bandung, Selasa 24 November 2020.
Agenda pemeriksaan Bahar Smith semula akan dilakukan di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Senin, 23 November. Pada saat ini Bahar Smith tengah menjalani hukumannya di LP Gunung Sindur.
Namun Bahar menolak kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang hendak memeriksanya.
Menurut Patoppoi, Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan saja untuk memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan kepada jaksa.
"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online setelah melakukan gelar perkara pada Oktober lalu. Penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seseorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah sopir taksi online.
Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi itu karena mengantar istrinya terlalu malam. Peristiwa penganiayaan terjadi di sekitar kediaman Bahar bin Smith di Bogor.
Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar Smith mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan PTUN, Ini 4 Fakta Perkara Bahar Smith
Menurut Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar Smith dalam kasus dugaan penganiayaan itu. Kuasa hukum sopir taksi online itu disebut sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi. "Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia.