TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengevaluasi dan menganalisis hasil klarifikasi sejumlah saksi dalam kasus kerumunan di acara Rizieq Shihab di Petamburan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keputusan gelar perkara akan ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.
"Juga kemungkinan apakah akan digelar, nanti dilihat dari hasil analisa evaluasi hari ini," kata Yusri di kantornya, Selasa, 24 November 2020.
Yusri mengatakan, penyidik tidak menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap saksi lain pada hari ini. Fokus penyidik, kata dia, adalah evaluasi keterangan yang sudah ada serta menemukan alat bukti.
Walau begitu, Yusri tidak menutup kemungkinan penyidik masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain dalam kasus kerumunan di Petamburan itu. "Nanti sambil berjalan," kata dia.
Sejumlah saksi yang sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dari Front Pembela Islam (FPI), Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Camat Tanah Abang, Wali Kota Jakarta Pusat, hingga Kepala KUA Tanah Abang. Klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait acara-acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab juga dilakukan oleh Mabes Polri.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Orang Terkait Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, gelar perkara dibutuhkan untuk menaikkan kasus kerumunan di acara Rizieq Shihab ini dari penyelidikan ke penyidikan. Pada saat ini, yakni proses penyelidikan, polisi masih mencari tahu ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.