TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat pelaksana Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan pembebastugasan Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatan wali kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Inspektorat menilai keduanya lalai dan abai, tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur Anies Baswedan.
“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur,” kata Haryati melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 November 2020. Menurut dia, pembebastugasan keduanya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kedua pejabat yang dicopot sudah menerima surat pembebastugasan. Surat diberikan pada Rabu, 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat keluar sehari sebelumnya.
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu. Saat itu, Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan Inspektorat memeriksa Bayu dan Andono sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan Gubernur itu disampaikan secara tertulis kepada jajarannya untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Arahan itu di antaranya mengenai larangan meminjamkan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur.” Namun, ternyata mereka tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak mengecek lapangan dengan baik.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemerintah DKI Jakarta untuk kegiatan dengan pengumpulan massa.