TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya mempersilakan jika Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tak ingin datang dalam pemeriksaan besok.
Namun, Yusri menekankan Rizieq harus memberikan masukan yang masuk akal.
"Mekanismenya silakan, asal bisa menyampaikan alasan sesuai Undang-Undang. Misal sakit dengan membawa surat keterangan sakit dokter, nanti dokternya kami cek, sakitnya sakit apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 November 2020.
Baca juga : Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Dialog 212, Rizieq Shihab Belum Tentu Hadir
Meskipun begitu, Yusri berharap Rizieq tetap datang dan memenuhi pemeriksaan besok. Sebab, menurut Yusri, memenuhi panggilan polisi merupakan kewajiban warga negara.
"Kami juga harapkan simpatisannya tidak ikut datang," ujar Yusri.
Dalam pemeriksaan besok, selain Rizieq Shihab yang akan ikut diperiksa adalah menantunya Hanif Alatas, pengacara FPI Aziz Yanuar, dan pentolan FPI Haris Ubaidillah yang juga panitia pernikahan putri Rizieq.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00. Aziz mengatakan pihaknya belum tentu akan mengikuti pemeriksaan tersebut.
Sedangkan pada pemeriksaan hari ini, Yusri mengatakan pihaknya memanggil 4 orang, antara lain Camat Tanah Abang, Ketua RW, Ketua RT, dan security. Sedangkan pada Ahad lalu, polisi telah memeriksa beberapa saksi lain, seperti babinsa, bhabinkamtibmas, dan Plt Kapolsek Tanah Abang.
"Itu semua yang sudah kami periksa sejak kasusnya naik ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.
Dalam surat bernomor S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum dan S.Pgl/8767/XI/Ditreskrimum, Rizieq dan Hanif dipanggil dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.