Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.
"Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu," kata Boyamin.
Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.
Baca juga: DKI Minta BPN Batalkan Sertifikat Lahan Cengkareng Barat
Sejak perkara pada era pemerintahan Ahok tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya pada 2018, MAKI menilai tidak ada pergerakan apa-apa hingga kini. "Nah di Polda Metro jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. Atas mangkraknya perkara inilah makanya MAKI menggugat," kata Boyamin.