TEMPO.CO, Jakarta -Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk delapan orang diduga mafia tanah yang menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia warga Jakarta ke bank dengan nilai Rp 6 miliar.
"Ini pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, mereka ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu, kejadiannya ini laporan polisinya tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Desember 2020.
Baca Juga: Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad Terancam Penjara 6 Tahun