TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan tunjangan legislator Kebon Sirih tidak mengalami kenaikan tahun depan. Tunjangan seluruh anggota DPRD DKI tahun depan akan dibuat sama seperti tahun ini.
"Sekarang saya nyatakan, saya pimpinan anggota DPRD, itu semua terevaluasi dan kembali ke APBD 2020," kata Prasetyo usai mengikuti rapat paripurna di DPRD DKI, Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: DPRD Setujui APBD DKI 2021 Rp 84,19 Triliun
Adapun DPRD DKI menetapkan tunjangan perumahan tetap Rp 60 juta dan transportasi Rp 21,5 juta. Pada pembahasan rencana kerja anggaran tahun 2021 legislator Kebon Sirih mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan menjadi Rp 105 juta dan transportasi Rp 35 juta.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta masyarakat tidak terpancing dengan informasi yang simpang siur soal gaji dewan yang mencapai Rp 700 jutaan. Informasi gaji dan tunjangan tersebut, Prasetyo menegaskan, tidak benar. "Akan saya kembalikan ke APBD 2020," ia kembali menegaskan.
Ia mempertanyakan etika Fraksi PSI dalam pembahasan RKT terkait usulan kenaikan tunjangan tersebut. Menurut dia, semestinya sebagai partai yang mempunyai perwakilan di Kebon Sirih, PSI bisa membicarakan penolakan tersebut.
"Kalau ada permasalahan-permasalahan yang sebelumnya dibahas, atau belum dibahas, ayo kita diskusi di dalam DPRD itu sendiri, bukan dia bicara di media sosial," ujarnya.
Edi menuturkan bahwa usulan dalam rencana kerja itu juga belum pasti disetujui. Namun tiba-tiba PSI mengumbar informasi yang dipertanyakan legalitasnya.
"Makanya kemarin saya memutuskan rilis, ada beberapa rilis saya katak bahwa itu adalah pembohongan publik."