TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, mengatakan bersedia datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rizieq bahkan mengklaim semula akan datang ke Polda Metro pada Senin lalu untuk diperiksa sebagai saksi, namun karena statusnya ditingkatkan penyidik menjadi tersangka sehingga penjadwalan menjadi berubah.
Baca Juga: Usai Penetapan Tersangka, Rizieq Shihab Kena Cekal Selama 20 Hari
"Kan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka ada suratnya, makanya kami ambil sekarang. Kapan waktunya pemeriksaan ditentukan, kami insya Allah akan penuhi," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
Dalam proses pengambilan surat panggilan Rizieq sebagai tersangka itu, Aziz ditemani oleh dua kuasa hukum lainnya. Berbekal surat kuasa dari Rizieq, mereka langsung menuju ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain mewakili Rizieq, Aziz juga menjadi kuasa hukum untuk lima orang pentolan FPI lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka merupakan panitia inti dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang berujung kerumunan di Petamburan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Rizieq Shihab cs sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.
"Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki, seperti penahanan dan penjemputan paksa," ujar Yusri.