TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan aktivitas dunia usaha bakal kembali tertekan bila PSBB Jakarta diperketat.
Menjelang libur akhir tahun, pemerintah memutuskan akan memperketat pembatasan sosial dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan membatasi jam operasional tempat makan, mal, dan tempat hiburan lain.
"Produktivitas yang saat ini sedang kami upayakan secara bertahap naik akan kembali redup," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Desember 2020.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat PSBB dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work frome home hingga 75 persen.
Anies Baswedan juga diminta membatasi jam operasional pusat bisnis dan perbelanjaan hingga pukul 19.00 serta mengantisipasi orang berkumpul di tempat makan, mal dan pusat keramaian laib.
Permintaan ini disampaikan seiring pemerintah resmi melarang kerumunan dan perayaan malam tahun baru di tempat umum untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa liburan.
Menurut Ketua umum Kadin DKI, ketentuan ini akan berdampak besar pada dunia usaha di Ibu Kota. Meski pengusaha memahami penularan virus dan kasus Covid-19 Jakarta masih terus meningkat.
"Hal ini tentunya merupakan sebuah pilihan yang sangat berat bagi kami di dunia usaha," ucap dia.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan mendukung kebijakan WFH 75 persen yang diminta Luhut. Bahkan di lingkungan pegawai DKI, WFH akan dimulai pada 18 Desember 2020.
Baca juga: PSBB Transisi Diubah Ketat? Kadin DKI Usul Pengetatan Juga Berlaku di Bodetabek
Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji pengetatan PSBB di sejumlah titik selama masa libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.