TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab atau Rizieq Shihab.
"Sidang pada hari Senin, 4 Januari 2021 pukul 09.00," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Suharno melalui pesan singkat, Kamis, 17 Desember 2020.
Hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan dengan nomor register 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel itu adalah Akhmad Sahyuti. Sementara bertindak sebagai panitera pengganti adalah Agustinus Endri.
Baca juga: FPI Akan Ajukan Praperadilan Rizieq Shihab ke PN Jakarta Selatan
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya menyerahkan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya.
Salah satu kuasa hukum, Aziz Yanuar berujar pihaknya total mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada 14 November 2020. Dalam petitum, mereka meminta hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.