Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Jakarta Ini Ajukan Uji Materi Perda Covid-19 Soal Denda Tolak Vaksinasi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Vaksin Covid-19. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi Vaksin Covid-19. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Jakarta bernama Happy Hayati Helmi mengajukan uji materi Peraturan Daerah DKI nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 ke Mahkamah Agung. Adapun pasal yang diuji adalah pasal 20 tentang denda Rp 5 juta bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19.

Adapun Happy mengajukan uji materi bersama tiga orang kuasa hukumnya, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, pada Rabu, 16 Desember 2020. Menurut Viktor melalui keterangan tertulisnya, frasa “dan/atau vaksinasi Covid-19” di perda tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia, yang berdomisili di DKI Jakarta, dan berprofesi sebagai advokat yang kesehariannya sebagian besar melakukan aktivitas profesi di DKI Jakarta," ujarnya. "Artinya keberlakuan Perda 2/2020 berdampak langsung pada Pemohon."

Adapun undang-undang yang dimaksud, yakni Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak karena bermuatan sanksi pidana denda Rp 5 juta. Besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon yang juga memiliki suami, adik dan anak yang masih balita.

Baca juga: Perda Covid-19 Jakarta Resmi Berlaku Sejak 12 November 2020

"Artinya apabila pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka pemohon harus membayar denda sebesar Rp 20 juta untuk empat orang."

Selain itu, setelah denda Rp 20 juta dibayar tidak berarti ancaman untuk membayar denda bagi pemohon selesai. Sebabnya, dalam ketentuan norma Pasal 30 Perda 2/2020 tidak dijelaskan apakah setelah
membayar denda maka setiap orang yang menolak vaksinasi Covid-19 telah melepas kewajibannya untuk mendapatkan vaksinasi di kemudian hari.

"Artinya bisa saja jika Pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ujarnya.

Viktor sangat menyadari penyusunan Perda 2/2020 adalah upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Namun, sebagai warga DKI Jakarta, kata dia, pemohon memiliki hak yang dijamin UU 36/2009 untuk menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

"Dengan kata lain pemohon tidak menafikan upaya pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19, namun dengan tidak melanggar hak-hak pemohon yang dijamin dalam UU."

Viktor menuturkan melihat ketentuan norma a quo secara tekstual dan gramatikal, mengandung sifat yang memaksa kepada setiap warga masyarakat yang berdomisili di DKI karena terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang yang menolak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Hal ini, menurut dia, bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang
diperlukan bagi dirinya.

"Terlebih lagi menurut Menteri Kesehatan Vaksinasi hanya pertahanan kedua dari risiko penularan Covid-19. Pertahanan utama yang harus dijalankan oleh masyarakat adalah Protokol 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Semestinya masyarakat memiliki kebebasan...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 jam lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

46 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

Crazy rich PIK Helena Lim menjadi sorotan lantaran rumahnya digeledah Kejaksaan Agung, dugaan kasus korupsi izin tambang timah. Siapakah dia?


Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

56 hari lalu

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.


Sidang Uji Materi UU Pilkada, Perludem Minta Pilkada Diundur Maret 2025

25 Februari 2024

Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Papua Barat Daya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 14 TPS se Papua Barat Daya yaitu 1 TPS di Kota Sorong, 2 TPS di Kabupaten Sorong, 1 TPS di Raja Ampat, 6 TPS di Sorong Selatan dan 4 TPS di Maybrat dengan pemilihan variasi mulai dari 5 surat suara hingga salah satu surat suara. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Sidang Uji Materi UU Pilkada, Perludem Minta Pilkada Diundur Maret 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada yang diajukan oleh Perludem


Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

23 Februari 2024

Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: Humas MK/Bayu
Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

Ahli dari Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo, menilai presiden melakukan nepotisme jika mengkampanyekan keluarganya saat Pemilu


Ini Sederet Alasan GIPI Ajukan Uji Materi terkait Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

8 Februari 2024

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama Hotman Paris, Inul Daratista, dan pengusaha hiburan lain usai mengunjungi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas pajak hiburan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ini Sederet Alasan GIPI Ajukan Uji Materi terkait Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

Berikut alasan GIPI melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal kenaikan pajak hiburan hingg 75 persen.


Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Tuntut Denny Indrayana Minta Maaf di Lima Media Nasional

2 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Re A diketahui merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Pernyataan Almas soal Gibran disertai dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan duet Gibran - Teguh Prakoso. Survei tersebut dilakukan oleh Universitas Slamet Riyadi, Surakarta. Hasilnya, sebanyak 79,3 persen responden menyatakan puas dengan kinerja mereka. Sedangkan 93,5 persen responden mengatakan Gibran sebagai sosok yang merakyat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Tuntut Denny Indrayana Minta Maaf di Lima Media Nasional

Denny Indrayana menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat kejahatan terorganisasi atas uji materi UU Pemilu yang memberi jalan Gibran maju jadi cawapres.


Sidang Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta Digelar Sehari Setelah Pencoblosan

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Re A diketahui merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Pernyataan Almas soal Gibran disertai dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan duet Gibran - Teguh Prakoso. Survei tersebut dilakukan oleh Universitas Slamet Riyadi, Surakarta. Hasilnya, sebanyak 79,3 persen responden menyatakan puas dengan kinerja mereka. Sedangkan 93,5 persen responden mengatakan Gibran sebagai sosok yang merakyat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Sidang Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta Digelar Sehari Setelah Pencoblosan

Almas Tsaqibbirru meminta Gibran mengganti biaya advokat yang sudah ia keluarkan Rp 10 juta untuk uji materi UU Pemilu.


11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

26 Januari 2024

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara. TEMPO/Imam Sukamto
11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

270 orang kepala daerah menganggap pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) bermasalah hingga mengajukan judicial review lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).