TEMPO.CO, Jakarta - Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus chat mesum oleh Rizieq Shihab telah dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambil menunggu salinan resmi putusan pengadilan, polisi mempersiapkan tindak lanjut dibukanya kasus itu lagi.
"Tindak lanjut ke depan apa, akan kami sampaikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2020.
Juru bicara PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan dicabutnya SP3 kasus chat mesum itu diputuskan oleh hakim tunggal Merry Taat Anggarasih. Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Putusan itu mengabulkan permohonan untuk melanjutkan penyidikan.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Suharno.
Penghentian kasus percakapan berkonten porno Rizieq Shihab melalui aplikasi WhatsApp ini sebelumnya diterbitkan oleh Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan perkara ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq itu. Kesimpulan diambil setelah gelar perkara.