TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019. Anies memerintahkan jajarannya agar saling berkoordinasi, menyiapkan sumber daya manusia hingga anggaran, mengumpulkan data-data, serta melaksanakan kebijakan teknis vaksinasi. "Untuk mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta." Demikian bunyi Instruksi Gubernur itu.
Instruksi ditujukan kepada para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, dan Kepala Dinas Kesehatan. Juga untuk Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik; Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk; Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Lalu, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda, Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda, serta para camat dan lurah.
Biaya pelaksanaan instruksi itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Anies meminta anak buahnya melaporkan hasil instruksi itu kepadanya. Regulasi ini diteken pada 18 Desember 2020.
Sebelumnya, 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech, perusahaan biofarmasi asal Cina tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Ahad malam, 6 Desember 2020. Presiden Joko Widodo mengutarakan vaksin belum bisa disuntikkan karena masih harus melalui tahapan-tahapan dari BPOM untuk memastikan mutu, efektivitas, dan keamanan vaksin.
Sebanyak 1,8 juta dosis lagi dikabarkan bakal tiba pekan ini.