Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Lanjutan Aktivis KAMI, Pengacara: Mahfud MD Juga Harus Dikenakan Pidana

image-gnews
Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Syahganda Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan
Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Syahganda Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IB Depok, Jawa Barat hari ini, Senin 4 Januari 2021 dan nama Menko Polhukam Mahfud MD sempat disinggung.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, seperti pelaksanaan sidang sebelumnya, hari ini sidang dilaksanakan secara online.

“Karena alasan pandemi Covid-19, sidang untuk terdakwanya online, yang di PN hanya hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa,” kata Nanang dikonfirmasi Tempo, Senin 4 Januari 2021.

Baca juga : Setelah FPI Dilarang, Pengacara: Rekeningnya Kini Dibekukan Pemerintah

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Ervianti Meliala, dan Andi Imran Makulau itu mengagendakan mendengarkan keneratan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Koordinator Penasehat Hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri dalam eksepsinya dia menyampaikan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap terhadap kliennya.

Ia mengatakan, JPU diduga tidak memahami perbedaan antara hak menyampaikan pendapat sebagai warga negara dan tindak pidana menyiarkan berita bohong atau hoax.

“Jaksa Penuntut Umum tidak memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat dengan menyiarkan berita bohong. Kalau bohong kan ada pembanding, tapi ini tidak,” kata Alkatiri di PN Depok, Senin 4 Januari 2021.

Alkatiri juga mengatakan, JPU Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam dakwaannya pun tidak menguraikan tempat dan waktu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Syahganda Nainggolan.

“Dakwaan ini telah melanggar hak dasar warga negara Indonesia tentang kebebasan untuk menyampaikan informasi yang dilindungi oleh UUD 45, UU nomor 9 tahun 98 dan UU nomor 39 tahun 99,” kata Alkatiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alkatiri menambahkan, hakim juga sempat menyinggung komentar Syahganda pada cuitan akun Twitter Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut calon kepala daerah didanai para cukong.

“Ya pak Mahfud harus juga dikenakan kalau itu sebagai dasar, kalau itu merupakan perbuatan pidana,” kata Alkatiri.

“Jadi tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan, semua itu hanya memberikan informasi, yang mana tidak ada bohongnya,” tambah Alkatiri.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 21 Desember 2020, Syahganda Nainggolan didakwa dengan Pertama pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana  ATAU  Kedua pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu. Tidak sendiri, Syahganda diitetapkan tersangka bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.

Ada juga dua tersangka lain dalam kasus ini yakni berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA. Berkas tersangka DW masih dalam penilaian jaksa, sementara penyidik sudah melimpahkan KA ke JPU pada 24 November 2020.

Selain itu, masih berkaitan dengan demo menolak UU Cipta Kerja, aparat kepolisian juga menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

11 jam lalu

Pemohon SIM C ujian praktik setelah perubahan sirkuit berbentuk S di Polres Metro Depok, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.


Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.


Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Lokasi kecelakaan Honda HR-V dengan Bikun di areal Hutan UI dekat Wisma Makara Universitas Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.


Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

3 hari lalu

Analis politik dan kebijakan publik Yusfitriadi. Foto : Dokumen Pribadi
Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

3 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

4 hari lalu

Pemilik kambing, Sauang menunjukkan kandang 17 ekor kambing yang dipotong di tempat di Sawangan, Depok, Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.


Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

4 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.