TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Media Center Persatuan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin prihatin atas penangkapan beberapa aktivis Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dia menganggap penangkapan itu bentuk kriminalisasi terhadap kelompok yang berseberangan dengan penguasa.
"Jelas ini adalah pengkriminalisasikan lagi terjadi kepada aktivis yang hanya berseberangan dengan penguasa," kata dia saat dihubungi, Selasa malam, 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Demo Aksi 1310 Omnibus Law, PA 212 Klaim Jumlah Massa Hingga 10 Ribu
Sebelumnya, polisi menangkap pengurus KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis Syahganda ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.
Menurut Novel, persoalan beda pemahaman seharusnya diselesaikan dengan dialog terbuka, bukan asal tangkap. Dengan begitu, kedua pihak saling mengetahui titik masalahnya. Sebab, lanjut dia, menyampaikan pendapat sah dan dilindungi undang-undang.
"Jangan sampai perang argumentasi mengenai draf Undang-Undang Omnibus Law yang belum final, bahkan diduga masih sebagian kertas kosong menjerat seseorang karena mencoba mengkritisinya," jelas dia.
Dia menyebut, UU Cipta Kerja seharusnya dicabut lantaran telah membuat gaduh masyarakat. Bahkan, korban dari kalangan mahasiswa dan pelajar berjatuhan setelah menggelar demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.