TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Gubernur Anies Baswedan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang pengetatan PSBB. Dalam Pergub itu akan diatur arahan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Wagub DKI mengatakan pergub itu akan menyelaraskan kebijakan PSBB masa transisi di Jakarta dengan arahan pengetatan PSBB Jawa Bali yang diterapkan pemerintah pusat.
"Kami selalu berkoordinasi dan Pak Gubernur hari ini mengeluarkan pergub. Poin substansinya kami sesuaikan,” ucap Riza Patria dalam acara bincang-bincang yang ditayangkan secara langsung lewat akun YouTube BNPB Indonesia pada Kamis, 7 Januari 2020.
Riza Patria tak menyebut detail tentang apa dan berapa nomor pergub yang dikeluarkan Anies itu. Menurut Riza, periode pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat di Ibu Kota akan disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat, yaitu mulai 11-25 Januari 2021.
Riza mencontohkan, kegiatan kantor yang pada masa transisi dibatasi hingga 50 persen, kini menjadi 25 persen. Selain itu, kapasitas rumah makan yang semula 50 persen menjadi 25 persen. “Semuanya kami sesuaikan,” tutur Riza.