TEMPO.CO, Jakarta - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI yang baru, Marullah Matali menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, jabatannya sebelum ditetapkan jadi Sekda. Keputusan ini ditandatangani Anies dan dikeluarkan pada 19 Januari 2021.
"Sehubungan dengan Wali Kota Jakarta Selatan atas nama Marullah Matali pangkat/golongan: Pembina Utama Madya (IV/d) telah diangkat dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021 memerintahkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan di samping jabatannya sebagai Sekda." Begitu bunyi sebagian surat perintah itu yang diterima di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.
Baca: Usai Dilantik Menjadi Sekda DKI, Marullah Matali: Saya Staf Pak Gubernur
Surat Anies Baswedan itu memerintahkan Marullah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota mulai 18 Januari 2021 sampai pejabat definitif ditetapkan. "Dan/atau paling lama tanggal 18 April 2021."
Marullah diberi tugas secara penuh tugas dan fungsi Wali Kota Jakarta Selatan. Ia juga wajib melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Marullah Matali resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan posisi Saefullah yang mangkat pada September 2020 lalu setelah dilantik pada Senin, 18 Januari 2021 di Balai Kota Jakarta.
Marullah Matali mengisi jabatan Sekda DKI yang lowong selama lima bulan sepeninggal Saefullah setelah Pemerintah DKI melelang jabatan dan melakukan proses seleksi sebulan setelahnya.