TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan melanjutkan masa sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang melalui kegiatan pengujian emisi gratis yang kembali dilaksanakan pekan depan.
"Pekan depan sosialisasi uji emisi gratis masih kami jalankan," kata Kepala Sudin LH Kota Jakarta Selatan Mohammad Amin di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.
Amin menyebutkan, uji emisi gratis masih dilaksanakan pekan depan pada Selasa, Rabu dan Kamis, 28 Januari 2021 di Kantor Sudin LH Jakarta Selatan, Jalan Warung Buncit Raya, Pancoran.
Uji emisi gratis di Sudin LH telah dilaksanakan sejak Selasa, 12 Januari 2021, lalu Rabu (13/1) dan Kamis (14/1).
Baca juga: Dishub DKI dan Polisi Cek Hasil Uji Emisi Mobil, Awas Kena Tilang Rp 500 Ribu
Pekan berikutnya uji emisi gratis juga dilaksanakan pada Selasa, Rabu, dan Kamis, 21 Januari 2021.
Sudin LH Jakarta Selatan mencatat selama enam hari pelaksanaan uji emisi gratis telah memberikan layanan terhadap 587 kendaraan berbahan bakar premium maupun solar.
Sudin LH Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan untuk masyarakat melakukan uji emisi gratis pada jadwal yang telah disediakan.
"Silakan manfaatkan uji emisi gratis ini, pagi jam 7 biasanya masyarakat sudah antre," kata Amin.
Layanan uji emisi gratis ini bagian dari sosialisasi Pergub No 66 Tahun 2020 Tentang uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pergub ini hadir sebagai pengganti peraturan gubernur sebelumnya yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007 dalam rangka mendukung program Jakarta Langit Biru.
Sosialisasi sebelumnya juga telah dilaksanakan pada 30 Desember 2020 di Jalan TB Simatupang.
Dalam Pergub tersebut diatur kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil yang tidak melakukan uji emisi.