TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran enam kilogram narkoba jenis sabu dari tersangka S dan T di dua lokasi berbeda. Kasus ini terungkap berawal dari S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dan penangkapan T di kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Tempat kejadian perkara awal di Penjaringan, kemudian dikembangkan ke Palembang," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Baca: Polres Jakarta Barat Cokok Kurir Narkotika yang Manfaatkan Situasi PSBB DKI
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dari tersangka S, polisi menyita satu paket besar 1 kilogram sabu. S disangka sebagai sebagai kurir antar sabu yang tertangkap pada Kamis, 21 Januari 2021.
Polisi memburu anggota jaringan narkoba di atas S, dan mendapat informasi ada sabu yang akan datang di sebuah pool terminal bus Palembang.
Setelah T ditangkap, polisi menemukan lima kilogram paket sabu yang dibawa ke dalam tasnya pada Sabtu, 23 Januari 2021. "Sebanyak enam kilogram sabu kami sita," kata Ronaldo.
Para tersangka mengirim narkoba memanfaatkan situasi masa pengetatan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Mereka menduga pengamanan tidak akan terlalu ketat.
Kedua tersangka sudah melakukan aksinya empat kali. Polisi menyelidiki keterkaitan dengan kasus-kasus itu. Mereka termasuk dalam jaringan peredaran narkoba Sumatera-Jabotabek.
Polisi sedang mengejar pengendali pengiriman narkoba terhadap S dan T, yakni A. "Saya apresiasi masyarakat yang sudah memberikan informasi. Ini perang kita semua, mari kita bahu membahu memerangi narkoba," kata Ronaldo.