TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak menemukan barang bukti narkotika dari penangkapan selebgram Abdul Kadir alias AK dan F.
Dalam penangkapan itu, polisi hanya menyita alat hisap sabu dan plastik klip bekas penyimpanan sabu.
Dengan tak ditemukannya barang bukti narkoba, Yusri mengatakan pihaknya akan mencoba mengajukan rehabilitasi.
"Nanti akan kami coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021.
Baca juga : Polisi Temukan Alat Hisap Sabu di Penangkapan Selebgram Abdul Kadir
Kepada polisi, Abdul Kadir mengaku baru kali ini mengonsumsi narkotika sabu tersebut. Alasannya, ia hanya ingin coba-coba saja. Dalam pembelian pertama itu, Abdul mengaku hanya membeli 1/4 gram saja seharga Rp 200 ribu.
"F mengakui sudah sekitar 3 bulan menggunakan, AK sendiri mengaku baru pertama, tapi penyidik akan mendalami lagi," kata Yusri.
Penangkapan terhadap Abdul Kadir terjadi pada Rabu, 27 Januari 2021. Penangkapan terhadap selebgram dengan follower Instagram 1,7 juta itu terjadi di salah satu hotel yang berada di Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelum menangkap Abdul, polisi terlebih dulu meringkus F di hotel tersebut. Setelah dikembangkan, diketahui bahwa F baru melakukan pesta sabu bersama Abdul Kodir yang merupakan teman lamanya. Polisi kemudian menciduk Abdul di kamar yang berbeda. Ia pun mengaku baru mengonsumsi barang haram tersebut bersama F.
Atas perbuatanya, Abdul Kadir kenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH