TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ) mulai diterapkan di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Februari 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, masa uji coba yang berlangsung sejak 18 Desember 2020 telah berakhir.
"Jadi besok kami akan permanenkan dan ini yang pertama di Indonesia," kata dia saat dihubungi, Minggu, 7 Februari 2021.
Dinas Perhubungan menetapkan hanya kendaraan berstiker khusus yang boleh melintasi zona emisi rendah ini. Selain itu, pejalan kaki, pesepeda, dan angkutan umum juga diizinkan.
Baca juga: Kendaraan Berstiker Oranye dan Biru Boleh Melintasi Kawasan Kota Tua, Simak Jadwal dan Syaratnya
Syafrin menyampaikan akan ada pengalihan arus lalu lintas, tapi belum merincikannya. Sebelumnya, dia menginformasikan kebijakan LEZ tahap kedua ini akan diterapkan selama 24 jam.
“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ dengan pengecualian yang telah diatur,” ujarnya.
Pengecualian, kata Syafrin, diberikan kepada kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan. Kendaraan itu juga harus sudah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker. Menurut dia, bongkar muat logistik akan dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa pembatasan waktu.
Kawasan Kota Tua dipilih mengingat tingginya aktivitas masyarakat di sekitar. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin penyediaan kualitas udara yang baik, salah satunya dengan penerapan kawasan rendah emisi.