TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono khawatir relaksasi pembatasan sosial saat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro, bakal kembali meningkatkan klaster perkantoran.
"Kemarin sempat melandai klaster perkantoran. Dengan kelonggaran yang diberikan pasti kembali naik," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 9 Februari 2021.
Tri menuturkan relaksasi pada PPKM Mikro mengembalikan limitasi menjadi 50 persen kapasitas di sektor usaha, dari yang sebelumnya 25 persen. Pemerintah juga menambah jam operasional dari sebelumnya pukul 19.00 menjadi 21.00.
Baca: PPKM Mikro di DKI, Epidemiolog: Masih Berkompromi dengan Bisnis
Ia menilai kebijakan ini masih dihitung dengan pendekatan bisnis dan ekonomi. “Pemerintah tidak pernah serius menanggulangi wabah ini."
Menurut Tri, pembatasan sosial yang diberlakukan oleh Pemerintah DKI kemarin saja belum bisa menurunkan kasus penularan virus corona. Apalagi, jika pembatasan sosial ini kembali dilonggarkan. "Kira-kira bagaimana dampaknya."
Selain itu, kebijakan 75 persen bekerja dari rumah pun belum dipatuhi oleh dunia usaha dengan maksimal. Hal itu terlihat dari padatnya jalan raya dan angkutan umum di Ibu Kota.
"Kalau yang kerja cuma 25 persen tidak mungkin sepadat itu Jakarta. Apalagi sekarang dilonggarkan jadi 50 persen."
Tri memprediksi kebijakan PPKM Mikro hanya akan memperpanjang penanggulangan pandemi ini. Apalagi, kata dia, pemerintah masih belum maksimal dalam mengawasi kebijakan pembatasan sosial.
PPKM Mikro tidak akan berdampak banyak terhadap upaya penanggulangan karena diberikan kelonggaran terhadap sektor usaha. “Jadi tidak terlalu bisa diharapkan."