TEMPO.CO, Jakarta - Pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro, Pemerintah Kota Jakarta Utara akan memprioritaskan pembatasan di zona merah dan oranye.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan PPKM Mikro akan berlaku hingga tingkat rukun tetangga (RT) dengan mengatur segala kegiatan yang berpotensi memunculkan penularan Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi, dimana pada zona merah dan oranye harus benar-benar mendapatkan perhatian ketat," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Februari 2021.
Penerapan PPKM Mikro di Jakarta Utara ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan PPKM Mikro, menurut Ali, mengatur soal pelacakan kontak erat, memberikan ruang isolasi mandiri atau terpusat, dan penutupan sarana umum untuk mencegah kerumunan. Orang keluar-masuk wilayah RT dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.
Dia memaparkan, diperlukan pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan. Posko ini berfungsi sebagai sarana koordinasi pengawasan dan evaluasi.
"Nantinya posko tersebut memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembukaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19," ucap dia.
Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkompimko) Jakarta Utara telah menggelar rapat terbatas membahas PPKM Mikro pada Senin, 8 Februari 2021.
Ali berharap seluruh elemen masyarakat mau terlibat aktif menyukseskan program tersebut. Dia pun mengajak semua pihak, baik aparat, relawan, hingga para tokoh, untuk berjuang bersama melawan Covid-19.
Baca juga: Perpanjangan PSBB Jakarta Ikuti Pelonggaran PPKM Mikro Pemerintah Pusat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama dua pekan mulai hari ini hingga 22 Februari 2021. DKI Jakarta tidak menggunakan istilah PPKM seperti yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun, peraturan dalam PSBB tetap mengacu pada aturan yang disiapkan pemerintah pusat.