TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, PT MRT Jakarta menyesuaikan waktu keberangkatan kereta dengan mengubah jarak antarkereta (headway) menjadi 10 menit. Perubahan jam operasional ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro atau PPKM Mikro.
"Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi tersebarnya virus Covid-19," kata Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.
Menurut dia, perubahan jadwal operasional jarak antarkereta MRT Jakarta itu merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang PPKM mikro.
Selain itu, surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
Adapun perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi berikut:
1. Jam Operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 dan Sabtu-Minggu pukul 06.00 sampai pukul 20.00.
2. Jarak antarkereta yaitu untuk hari kerja yakni tiap 10 menit pada jam sibuk antara pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00 dan tiap 10 menit di luar jam sibuk. Pada akhir pekan, tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.
Baca juga: Rencana MRT Jakarta Akuisisi PT KCI, Pengamat: Melanggar Regulasi
Masyarakat diimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun. "Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi sebagai penyedia transportasi publik," kata Effendi.