TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyebut PT MRT Jakarta melanggar regulasi sehubungan dengan rencana akuisisi saham PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Menurut dia, akuisisi tersebut telah melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah dan UU Perkeretaapian.
"Banyak regulasi yang dilanggar," kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 13 Januari 2021.
Djoko menjelaskan, KCI tak hanya mengelola kereta rel listrik atau KRL Jabodetabek. Nantinya, KCI juga menjadi operator KRL Yogyakarta-Solo yang menggantikan kereta api lokal Prambanan Ekspres.
Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Rencana MRT Jakarta Akuisisi 51 Persen Saham PT KCI
Itu artinya, tutur dia, operasional KCI akan lintas daerah dan bukan ranah pemerintah DKI. Djoko berujar, aksi korporasi harus diikuti dengan aksi legalitas dengan tidak melanggar aturan eksisting.
"Bagaimana caranya agar subsidi yang nanti diberikan DKI Jakarta tidak bermasalah," ujar dia.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak rencana PT MRT Jakarta mengakuisisi 51 persen saham PT KCI. Ketua Umum SPKA Edi Suryanto beralasan akusisi berpotensi merusak sistem transportasi perkeretaapian yang sudah baik terintegrasi.
Tujuan akusisi demi pengembangan sistem integrasi transportasi di Jabodetabek. PT MRT bakal memanfaatkan dana pinjaman dari PT SMI Rp 1,7 triliun untuk akuisisi tersebut. Kucuran dana ini merupakan duit pinjaman pemulihan ekonomi nasional.