TEMPO.CO, Jakarta- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan penetapan batasan penghasilan tertinggi program rumah DP 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta bertujuan untuk memperluas cakupan masyarakat penerima manfaat.
Sarjoko menyebut penetapan itu sesuai dengan perhitungan pemerintah pusat pada lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019.
Peraturan tersebut berisi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam peraturan itu, batas penghasilan rumah tangga MBR sebesar Rp 12,3 juta rupiah, sebelumnya Rp 7 juta.
Baca juga: Anies Baswedan Ubah Batas Atas Gaji Pembeli Rumah DP 0 Jadi Rp 14 Juta
Menurut Sarjoko, perhitungan itu disesuaikan dengan inflasi dan disparitas harga terutama atas kemahalan harga tanah di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, hunian yang dibangun bukanlah Rumah Tapak, melainkan Rumah Susun Tower.
Ia mengatakan ketentuan penetapan penghasilan tertinggi tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020. “Naiknya harga ini akan memperluas penerima manfaat dari DP Nol. Mengingat, mereka yang berpenghasilan 14,8 juta merupakan pekerja yang juga membutuhkan hunian di DKI Jakarta,” kata Sarjoko dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 17 Maret 2021.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengubah batas atas penghasilan bagi calon pembeli rumah DP 0 rupiah. Jika sebelumnya batas atas penghasilan yang dibolehkan adalah 7 juta, dengan aturan baru itu penghasilan dua digit bisa ikut memiliki rumah DP 0.
Perubahan batas penghasilan tertinggi penerima manfaat itu, lanjut Sarjoko, tidak berpengaruh pada penjualan. Ia mengklaim hal itu justru membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian. “Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP Nol untuk unit 36m2, unit yang sudah terjual adalah 95%. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio,” ujar dia.
Sarjoko menyebut meski ada perubahan batas penghasilan tertinggi itu warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta rupiah tetap sebagai mayoritas yang diakomodir oleh Pemprov DKI Jakarta. Dinas PKPP DKI Jakarta tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang tetap ringan dan terjangkau.
Adapun kelompok yang kini belum sesuai dengan ketentuan perbankan untuk dapat rumah DP 0 menurut Sarjoko diutamakan untuk mendapat rusunawa sambil menata kondisi keuangan. “Harapannya dengan akses terhadap rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” ujar Sarjoko.
ADAM PRIREZA