TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mulai menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan bagi pemilik penyewaan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen.
"Itu dikenakan kepada pemilik ataupun yang menyewakan ondel-ondel," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kamis, 25 Maret 2021.
Sanksi tipiring ini menurut Arifin diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Pengamen Ondel-ondel Dilarang, Wagub DKI: Di Jalanan Dikhawatirkan Mengganggu
Menurut Arifin, petugas Satpol PP tidak akan menyita ondel-ondel jika para pengamen terkena razia. Satpol PP akan mengenakan sanksi tipiring kepada pemilik yang menyewakan ondel-ondel. "Tidak ada penyitaan ondel-ondel," ujar dia.
Satpol PP DKI mulai melakukan razia kepada pengamen ondel-ondel di Ibu Kota.
Wakil Gubernur Riza Patria mengatakan akan menyiapkan tempat yang layak untuk kesenian ondel-ondel agar tidak disalahgunakan untuk mengamen.
Menurut Riza, pelestarian ondel-ondel ini akan diatur oleh Dinas Kebudayaan DKI.